LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Lalu Syaifudin mengungkap, ada oknum tertentu ingin merekayasa dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan di Lhokseumawe.
Oknum ini membuat dokumen seakan-akan sudah sesuai ketentuan. Padahal dokumen tidak pernah ada sebelumnya.
“Oknum ini mencoba merekayasa dokumen dengan maksud apa yang seharusnya mereka lakukan, supanya dianggap sudah melakukan. Padahal tidak pernah dilakukannya,” terang Lalu per telepon, Kamis (24/8/2023) sore.
Baca juga: 32 Saksi Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Diperiksa
Dia menyebutkan, informasi itu diperoleh dari laporan intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Bahkan diduga, untuk merelasisasikan rakayasa tersebut, akan dilakukan zoom meeting dengan oknum di luar kota,” terangnya.
Dia mengingatkan, penyidikan kasus itu terus berlanjut.
“Kenapa kita sampaikan? Agar mereka itu membatalkan niatnya,” tegas Lalu.
Baca juga: 5 Pejabat Pemkot Lhokseumawe Diperiksa Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan
Sejauh ini, sudah 32 saksi diperiksa dari pejabat utama hingga staf di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Semua masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi upah pungut pajak penerangan lampu jalan di Kota Lhokseumawe sejak tahun 2018 hingga 2022. Sepanjang dua pekan terakhir 32 saksi telah diminta keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.