Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Kompas.com - 04/10/2023, 01:06 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan tempat usaha di Kabupaten Semarang terancam ditutup karena menunggak pembayaran pajak. Tunggakan hingga ratusan juta tersebut karena wajib pajak tak membayar hingga bertahun-tahun.

Kasi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Wisanggeni mengatakan, dalam waktu satu minggu ini dilakukan razia terhadap wajib pajak yang menunggak di atas satu tahun.

"Unit usaha yang menunggak antara satu hingga tiga tahun tersebut di antaranya rumah makan, karaoke, hotel, dan usaha pengerukan tanah," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

"Ada banyak sekali yang menunggak, hingga ratusan unit usaha. Minimal tunggakan Rp 100 juta. Jadi keadaan ini menghambat pendapatan daerah," ungkapnya.

Wisanggeni mengatakan, alasan wajib pajak tidak membayar kebanyakan karena pandemi Covid-19.

"Alasannya selalu itu, padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan masa pandemi sudah selesai. Karena Covid, mereka mengatakan kesulitan membayar karyawan dan operasional," paparnya.

Menurutnya, setelah ada razia penertiban, sejumlah wajib pajak mulai membayarkan tunggakannya.

"Setelah ada gerakan penertiban ini, beberapa unit usaha yang ada tunggakan pajak mulai membayar. Bisa bertahap, dan ada aturan mengenai hal tersebut. Pemerintah tidak akan memersulit pengusaha," kata Wisanggeni.

Dia menyatakan, jika masih ada wajib pajak yang membandel, maka akan diberi teguran dan yang terberat pencabutan izin usaha.

"Mereka yang menunggak hingga tahunan ini kan memang bandel, sudah diberi keringanan dan membuat surat pernyataan, tapi malah dilanggar sendiri," paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai target. Hingga 30 September 2023, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 59,04 persen.

"Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan tanggal 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240," jelasnya.

Sementara untuk pajak daerah direncanakan setelah anggaran perubahan Rp 270.425.627.000. Hingga bulan September 2023, telah terealisasi 188.770.785.425 atau 69,81 persen.

"Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen," jelasnya.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya Rp 81,4 miliar. Namun yang terealisasi masih 74 persen. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com