BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan bermotor mulai dari mobil mewah hingga kendaraan dinas terjaring razia gerebek pajak yang digelar Ditlantas Polda Bengkulu sejak Selasa (5/9/2023).
Polisi memberikan teguran bahkan sanksi terhadap kendaraan melanggar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Yuriko mengatakan, penertiban dan razia khusus pajak kendaraan di jalan raya ini telah dimulai sejak Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab dan Pemkot Babel Tunggak Pajak Miliaran Rupiah
Setidaknya ada ratusan unit kendaraan bermotor yang berhasil terjaring, baik roda empat maupun roda dua.
"Sudah ada ratusan mobil dan motor yang terjaring, bahkan ada juga mobil mewah dan kendaraan dinas terdata menunggak pajak, mereka diberikan tenggat waktu membayar pajak tujuh hari atau langsung melakukan pembayaran pajak di tempat," kata Yuriko, Rabu dalam rilis tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Sejak diberlakukan razia pajak kendaraan bermotor atau gerebek pajak ini, pemilik kendaraan yang setadinya tidak taat pajak atau sengaja menunda pembayaran mulai berangsur membayar.
Hal ini terpantau dari peningkatan pembayaran pajak di outlet Samsat virtual.
Baca juga: Setahun Buron, Oknum PNS Samsat Musi Rawas yang Tipu Puluhan Wajib Pajak Ditangkap
Diakui Sulini, salah satu pengendara sepeda motor terjaring razia pajak, yang terpaksa menunda pembayaran pajak kendaraan karena lupa, sehingga menunggak pajak hingga dua tahun.
"Maklumlah, mana sibuk, terus nanti-nanti akhirnya pajak tertunda," jelas Sulini.
Sama halnya dengan Yusarman yang mengatakan tidak sempat untuk membayar sehingga saat ada operasi razia pajak terpaksa membuat surat pernyataan harus membayar pajak dalam tempo waktu 7 hari.
"Kami lupa, ini kita harus buat surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan pajak tempo 7 hari. Untuk bayar langsung bisa juga, tapi saya belum ada uang pak," keluh Yusarman.
Razia pajak kendaraan yang dilakukan Ditlantas Polda Bengkulu ini, rencananya akan digelar sejak Selasa (5/9/2023) dan berakhir pada 30 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.