"Saat ini sudah terealisasi Rp 60,5 miliar atau 74,30 persen. Berikutnya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 52,2 miliar terealisasi Rp 8,93 miliar atau 74,68 persen," jelasnya.
Rudibdo mengungkapkan, upaya Pemkab Semarang agar target pajak tercapai dengan memberikan relaksasi.
"Relaksasi ini berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0428/2023," ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab dan Pemkot Babel Tunggak Pajak Miliaran Rupiah
Menurut dia, ada tiga hal yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan masa pajak 2021 sebesar 25 persen. Termasuk untuk ketetapan sampai dengan 2021, dengan masa pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2023.
"Kedua, semula jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2023, dengan adanya SK Bupati Semarang ini maka diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 30 November 2023," kata Rudibdo.
Sementara yang ketiga, denda administrasi atas keterlambatan PBB-P2 dibebaskan.
“Jadi ada tiga hal relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 ini,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.