Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kepsek di Pandeglang Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Pakai Baju Batik Saat Rumah Digeledah

Kompas.com - 16/07/2023, 14:24 WIB
Rachmawati

Editor

Kuasa hukum ungkap kejanggalan

M Gobang Pamungkas, kuasa hukum Kepala SMAN 4 Pandeglang, EK mengungkap kejanggalan dalam kasus yang dialami kliennya.

Gobang menceritakan kejanggalan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang pada 2015.

Saat itu kata Gobang, proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 24 Juli 2017 nomor SPDP/52/VII/2017/Reskrim.

"Kemudian klien saya ditetapkan tersangka pada 2017. Tapi setelah ditetapkan tersangka ini tidak jelas kasusnya, tidak ada proses lanjutan," katanya kepada TribunBanten.com, Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Namun, lanjut Gobang, pada 2022 Satreskrim Polres Pandeglang kembali menerbitkan SPDP baru bernomor SPDP/47/V/2022/Satreskrim.

"Nah, ini kan janggal karena 2017 sudah ada SPDP, kenapa 2022 ada SPDP baru? Sementara klien saya masih berstatus tersangka," ujarnya.

Menurut Gobang, pada 2017, Engkos Kosasih sudah siap menjalani proses hukum. Namun, kasus tersebut seolah digantung tanpa diberikan kepastian oleh polisi.

"Dari 2017, klien kami tidak memiliki kepastian hukum sehingga sangat mengganggu kehidupan beliau. Lalu pada 2023 ditangkap. Bayangkan, selama 6 tahun tidak ada kejelasan hukum," kata Gobang.

Ia juga heran dengan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Menurut Gobang, apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan sampai mendatangi ke rumah dan merekam peristiwa penangkapan tersebut lalu membuat viral di media sosial.

"Klien saya ini terduga korupsi, bukan gembong teroris, tapi penangkapannya seperti itu. Ini juga janggal karena klien saya selama ini dipanggil, diperiksa selalu koperatif, kenapa enggak dipanggil saja terus ditahan," ucapnya.

Gobang menilai pandangan subjektif polisi yang menilai EK akan melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti tidak masuk akal.

Apalagi, kata dia, ada narasi yang berkembang bahwa ada penggeledahan di rumah EK saat penangkapan.

"Tidak mungkin klien kami lakukan karena per 27 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Ini juga aneh menurut kami jika ditarik dengan peristiwa penangkapan, penyitaan, penggeledahan, buat apa? Orang berkasnya sudah lengkap," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah. KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah.
Gobang meyakini kliennya tidak bersalah karena dalam proses input data hingga pencairan itu dilakukan Aif, yang kini sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com