KOMPAS.com - EK, mantan Kepala SMAN 3 Padeglang membantah telah melakukan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 juta pada tahun 2013-214.
Padahal polisi telah mengantongi bukti dugaan korupsi tersebut.
"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum EK, M Gobang Pamungkas, saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).
EK yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Pendeglang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023) malam.
Selain EK, polisi juga menangkap anggota komite sekolah, Aip. Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi BSM tahun anggara 2013-2014.
Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan EK terus membantah saat diperiksa.
Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.
Menurut Jefri, jumlah penerima dana BSM di SMAN 3 Pandeglang pada 2013-2014 sebanyak 409 siswa. Masing-masing siswa menerima bantuan bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini berawal laporan masyarakat pada 2017.
Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan
Namun, kasus ini baru terungkap karena polisi sulit mendapatkan barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan modus yang dilakukan EK dan Aip adalah memanipulasi dokumen tanda terima seolah-olah bantuan sudah diterima oleh siswa.
"Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk memanipulasi data-data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip," kata Shilton.
Ek saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.
"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di non aktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," kata Kepala Disdikbud Banten, Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (14/7/2023).