PANDEGLANG, KOMPAS.com - Kepala sekolah di Pandeglang berinisial EK ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang.
EK diduga korupsi saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013-2014 lalu. Sementara saat ini, EK berstatus sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang.
EK diduga korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234.815.000.
Baca juga: Buron 3 Bulan, Mantan Kades Tersangka Korupsi Rp 440 Juta di Asahan Tertangkap
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan, EK ditangkap di kediamannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023) malam. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman EK saat penangkapan.
"Penangkapan dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp234.815.000 periode tahun 2013-2014," kata Shilton kepada wartawan di Pandeglang, Jumat (14/7/2023).
Shilton mengatakan, EK tidak beraksi sendiri namun juga melibatkan Komite SMAN 3 Pandeglang, Aip. Aip turut ditangkap pada malam yang sama.
Menurut Shilton, keduanya menilap uang milik siswa SMAN 3 dengan cara memanipulasi dokumen tanda terima seolah sudah diterima oleh siswa.
Baca juga: 5 Pernyataan Ganjar di Rakernas Apeksi Makassar, Salah Satunya Janjikan Berantas Korupsi
"Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk memanipulasi data-data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip," kata Shilton.
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Shilton juga mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan terkait temuan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.