Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Meminta Semua Pihak Hormati Keputusan PTUN soal Pasar Banjaran

Kompas.com - 14/07/2023, 17:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) menolak gugatan Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran.

Menyikapi Surat Putusan PTUN Nomor : 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum.

Ia menyebut langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terkait revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan Undang-undang.

"Bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses revitalisasi pasar banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya ditemui di Soreang, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Surat Keputusan itu, kata Dadang, akan menjadi penguat bagi pihaknya untuk melanjutkan proses revitalisasi Pasar Banjaran.

Selain itu, ia meminta semua pihak, baik pedagang yang masih menolak dan yang sudah berpindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) agar menghormati keputusan PTUN tersebut.

"Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, kunci kesuksesan proses revitalisasi Pasar Banjaran terletak pada kebersamaan semua pihak, termasuk pedagang.

Ia menambahkan, apa yang saat ini ditempuh oleh Pemkab merupakan bentuk dan upaya agar perekonomian para pedagang Pasar Banjaran semakin meningkat.

"Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan pasar banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat," bebernya.

Baca juga: Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah manyampaikan surat putusan tersebut akan memperkuat langkah selanjutnya.

Dicky menyebut, ia dan mitranya akan melanjutkan langkah usai dibacakannya Surat Putusan itu.

Dia mengaku akan mengawali upaya relokasi bagi para pedagang Pasar Banjaran yang masih bertahan.

"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com