PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sidang kasus “revenge porn” dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda. Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.
Dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.
Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa.
Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap
Selain ditunda, juga diputuskan sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka. Alasannya, karena merupakan perkara asusila.
Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.
Pantauan Kompas.com di lokasi, IAK yang duduk di kursi barisan depan ruang sidang menangis sambil berteriak.
Sontak pengunjung sidang yang sebagian besar kerabat dan teman-teman korban datang menghampiri.
“Enggak mau, ngapain pledoi, sudah capek,” kata IAK sambil menangis.
Baca juga: Alwi Maolana, Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta
Iman Zanatul Haeri, kakak korban yang juga berada di ruang sidang mengatakan, adiknya kecewa dan lelah dengan proses sidang yang berlarut-larut.
“Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini, selain ditunda, dia kondisinya kurang stabil, dia marah dan kesal dengan sidang hari ini,” kata Iman kepada wartawan.