PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus "revenge porn" yang viral di media sosial, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara, Disidang Tertutup
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata Wildan melalui keterangan tertulis resmi dari Kejari yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah
Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi jjga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma.
Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.