PANDEGLANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus revenge porn yang viral di media sosial, Selasa (27/6/2023)
Sidang tersebut digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi Hosen Maolana dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Pandeglang.
Pantauan Kompas.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB atau telat delapan jam dari jadwal yang ditentukan sebelumnya pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Viralkan Kasus di Medsos, Sebut Proses Hukum Janggal
Dalam sidang tersebut, korban IAK juga hadir didampingi kuasa hukum korban, Rizki Arifianto. Sidang berlangsung sekitar 40 menit.
"Alhamdulillah jaksa menuntutnya dengan hukuman maksimal enam tahun," kata Rikzi kepada wartawan selepas sidang di PN Pandeglang, Selasa.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Rizki, terdakwa dijerat Pasal 45 Ayat 1, Junto 27 Ayat 1 UU ITE. Kemudian hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Menurut Rikzi, tidak ada alasan maaf atau hal lain dari jaksa yang meringankan hukuman terdakwa. Hukuman enam tahun, kata Rizki, adalah hukuman maksimal sesuai harapan.
"Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puas karena tuntutan maksimal," ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang, Penyidik Arahkan ke UU ITE
Untuk selanjutnya, jadwal sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 11 Juli 2023.
Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar. Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.
"Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres," kata dia.