PANDEGLANG, KOMPAS.com - Keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memviralkam kasus di media sosial Twitter.
Alasan kasus diviralkan karena keluarga korban merasa mendapatkan perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.
Iman Zanatul Haeri, kakak dari korban IAK (22), mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang menimpa adiknya ke Polda Banten.
Kasus yang dilaporkan yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Alwi Husein Maolana.
"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Viralkan Kasus di Medsos, Sebut Proses Hukum Janggal
Menurut Iman, Polda Banten beralasan pelaporan diarahkan ke UU ITE karena barang bukti yang mereka dapatkan berupa bukti yang berbentuk elektronik atau digital.
"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," kata Iman.
Baca juga: Trauma, Perempuan Disabilitas Korban Pemerkosaan di Sumbawa Jalani Rehabilitasi
Iman mengaku kecewa bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya terkait kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Harapan dia, baik penyidik, kejaksaan maupun majelis hakim bisa melakukan penanganan lebih lanjut terkait masalah kekerasan seksual yang diterima oleh adiknya.
Iman mengatakan, berencana akan melaporkan kembali prihal kekerasan seksual ke polisi setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa.
"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasehat dari kuasa hukum," kata dia.