Salin Artikel

Pengakuan Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang, Penyidik Arahkan ke UU ITE

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memviralkam kasus di media sosial Twitter.

Alasan kasus diviralkan karena keluarga korban merasa mendapatkan perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Iman Zanatul Haeri, kakak dari korban IAK (22), mengatakan, pihaknya melaporkan kasus yang menimpa adiknya ke Polda Banten.

Kasus yang dilaporkan yakni kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Alwi Husein Maolana.

"Awalnya kuasa hukum memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cybercrime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE," kata Iman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Menurut Iman, Polda Banten beralasan pelaporan diarahkan ke UU ITE karena barang bukti yang mereka dapatkan berupa bukti yang berbentuk elektronik atau digital.

"Kami melaporkan (kasusnya) itu secara keseluruhan, tapi kan yang menjadikan itu UU ITE adalah penyidiknya," kata Iman.

Iman mengaku kecewa bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya terkait kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Harapan dia, baik penyidik, kejaksaan maupun majelis hakim bisa melakukan penanganan lebih lanjut terkait masalah kekerasan seksual yang diterima oleh adiknya.

Iman mengatakan, berencana akan melaporkan kembali prihal kekerasan seksual ke polisi setelah sidang tuntutan terhadap terdakwa.

"Iya kita akan lihat kelanjutan di persidangannya, apakah ini  berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali, namun sesuai nasehat dari kuasa hukum," kata dia.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mempersilahkan pihak korban melakukan pelaporan kekerasan seksual terhadap IAK kepada polisi.

Helena mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus UU ITE sesuai dengan limpahan dari Polda Banten.

"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," kata Helen saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Dari Polda Banten, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Didik menjelaskan, setelah sidang berjalan tiga kali, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang.

Di sana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut. 

"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/174059578/pengakuan-keluarga-korban-pemerkosaan-di-pandeglang-penyidik-arahkan-ke-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke