Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mempersilahkan pihak korban melakukan pelaporan kekerasan seksual terhadap IAK kepada polisi.
Helena mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus UU ITE sesuai dengan limpahan dari Polda Banten.
"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," kata Helen saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.
Sementara Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Dari Polda Banten, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Didik menjelaskan, setelah sidang berjalan tiga kali, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang.
Di sana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.
"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.