Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban "Revenge Porn" Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

Kompas.com - 27/06/2023, 15:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- IS, korban penyebaran video asusila atau revenge porn yang dilakukan mantan  kekasihnya, Alwi Husen Maulana, mengaku dintimidasi dan diminta salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, untuk memaafkan pelaku.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Viralkan Kasus di Medsos, Sebut Proses Hukum Janggal

Untuk diketahui, IS melaporkan Alwi atas kasus revenge porn ke Polda Banten dan hari ini, Selasa (27/6/2023), kasusnya telah memasuki persidangan dengan agenda penuntutan.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menjelaskan, sebelum sidang yang digelar 6 Juni 2023, adiknya yang hadir sebagai saksi dipanggil oleh salah satu jaksa penuntut ke ruang pribadi dan diminta untuk memaafkan pelaku.

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk 'memaaafkan', 'kami harus bijaksana, 'kamu harus mengikhlaskan',” tulis Iman yang mengizinkan Kompas.com untuk mengutip unggahan di Twitternya, Selasa.

Penjelasan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, maaf yang ditanyakan terhadap IS disampaikan saat persidangan dan bukan di sebuah ruangan seperti yang disampaikan kakak korban.

Sebab pada saat persidangan, kata Helena, korban tidak masuk ke ruang sidang lantaran mengaku tidak kuat melihat terdakwa.

"Kami jaksa dibilang memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu dipersidangan (ada) hakim dan majelis dan kebetulan korban enggak masuk ke dalam karena enggak kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023).

"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku? Nah, kakaknya bilang, 'kami memaafkan'. Itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu, hakim pun menanyakan seperti itu," ungkapnya.

Menurut Helena, selama persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa Alwi itu digelar, pertanyaan mengenai maaf memaafkan bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.

"Kalau dianggap mengarahkan tuntutannya supaya rendah dan lain sebagainya, tentu kami sebagai jaksa sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani," katanya.

Sebab dalam penuntutan, kata Helena, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terutama Kajati Banten dan Aspidum.

Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi.

Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku.

Dia juga mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Dituding Maafkan Pelaku, Begini Penjelasan Lengkap Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com