PANDEGLANG, KOMPAS.com- Viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.
Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.
Lewat utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.
Baca juga: Trauma, Perempuan Disabilitas Korban Pemerkosaan di Sumbawa Jalani Rehabilitasi
Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, keluarga korban mendapatkan kejanggalan seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan.
“Selama kasus ini berlangsung, kami berharap bahwa korban (adik kami) akan tetap kuat menjalani sampai ia mendapatkan keadilan. Namun proses persidangan sangat janggal,” kata Iman yang mengizinkan Kompas.com untuk mengutip Twitternya.
Iman mengatakan, kejanggalan pertama yang mereka temui adalah tidak mendapatkan informasi jika sidang kasus tersebut sudah berjalan.
“Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku,” kata Iman.
Selain itu Iman menjelaskan dalam dalam sidang yang digelar 6 Juni 2023, adiknya yang hadir sebagai saksi dipanggil oleh salah satu jaksa penuntut ke ruang pribadinya diminta untuk memaafkan pelaku.
Dalam persidangan tersebut, kata Iman, kuasa hukum korban diusir dari ruang sidang.