MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang residivis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan inisial AD (26) nekat memerkosa istri temannya di kebun karet.
Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan mengatakan, saat itu korban berinisial PJ (30) sedang menyadap karet di kebun seorang diri tanpa ditemani suaminya, pada hari Kamis (22/6/2023).
Melihat korban seorang diri, AD mendekap korban PJ lalu memerkosa. Korban saat itu juga diancam akan dibunuh jika melawan.
“Korban diancam dibunuh bila tidak menuruti permintaan pelaku, sehingga pelaku pun memperkosa korban,” kata Suryawan, Jumat (23/6/2023).
AD diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak yang baru saja keluar dari penjara.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam pondok kebun.
Sedangkan korban PJ pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada suaminya. Polisi pun segera meringkus pelaku.