Salin Artikel

Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang residivis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan inisial AD (26) nekat memerkosa istri temannya di kebun karet.

Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan mengatakan, saat itu korban berinisial PJ (30) sedang menyadap karet di kebun seorang diri tanpa ditemani suaminya, pada hari Kamis (22/6/2023).  

Melihat korban seorang diri, AD mendekap korban PJ lalu memerkosa. Korban saat itu juga diancam akan dibunuh jika melawan.

“Korban diancam dibunuh bila tidak menuruti permintaan pelaku, sehingga pelaku pun memperkosa korban,” kata Suryawan, Jumat (23/6/2023).

AD diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak yang baru saja keluar dari penjara.

Kabur

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam pondok kebun.

Sedangkan korban PJ pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada suaminya. Polisi pun segera meringkus pelaku. 


“Hasil pemeriksaan, pelaku ini adalah teman akrab suami korban, sehingga ia juga mengenal korban dan tahu aktivitas korban sering seorang diri di kebun,” ujar Suryawan.

Akibat perbuatannya, ia pun dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan pemerkosaan.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/140329678/perkosa-istri-teman-residivis-kasus-pencabulan-anak-di-muratara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke