Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah Anggota DPRD Musirawas, Pencuri Ini Mengaku Dibohongi Temannya: Saya Cuma Dikasih 2 Hp, Tidak Tahu Kalau Ada Emasnya

Kompas.com - 29/09/2022, 19:40 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com -  Subendrio (30), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini harus mendekam di sel tahanan dengan kondisi kaki tertembus peluru lantaran terlibat aksi pencurian.

Bukan hanya itu, Subendrio juga mengaku telah dibohongi rekannya S yang kini menjadi DPO. Sebab hasil pencurian mereka ternyata tidak dibagi sama rata.

“Saya cuma dikasih dua handphone, tidak tahu kalau ternyata ada emas. S bohongi saya ternyata," kata Subendrio saat di Polres Lubuklinggau, Rabu (29/9/2022).

Baca juga: Alasan Bertamu, Pemuda di Lubuklinggau Malah Cabuli Pacar di Rumah

Subendrio dan S diketahui telah mencuri di rumah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Imawan Ardiansyah, di Jalan Nangka Lintas, Lubuklinggau Utara II pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Suasana yang sepi dimanfaatkan kedua tersangka untuk masuk ke rumah korban dan mengambil dua gelang emas seberat 50 gram, empat unit handphone, playstation, satu unit laptop, dan perangkat CCTV.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan pura-pura bertamu dan menekan bel di rumah korban.

“Waktu tidak ada yang jawab kami yakin tidak ada orang sehingga kami berdua langsung masuk ke dalam. Kami hanya 30 menit di dalam kemudian langsung keluar. Dua hp itu juga belum saya jual, karena S mengaku hanya dapat hp,” ujar tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, tersangka Subendrio ditangkap pada Rabu (28/9/2022) ketika sedang berada di rumah pacarnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Baca juga: 2 Residivis Ganjal Kartu ATM Tertangkap di Lubuklinggau, Sasar Ibu Rumah Tangga

Ketika penangkapan berlangsung, ia mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan petugas.

“Hasil pemeriksaan mereka beraksi berdua dan S ini adalah warga Lampung sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres.

Harissandi menjelaskan, dari kasus tersebut korban rugi Rp 70 juta karena telah kehilangan emas serta beberapa unit barang elektronik.

“Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah orangtuanya, dan pelaku ini pura-pura bertamu. Mengetahui rumahnya kosong tersangka masuk dan melakukan pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Subendrio dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com