LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menangkap dua orang residivis kasus ganjal kartu ATM dan menguras tabungan milik korbannya.
Kedua pelaku tersebut adalah Bustomi (49) warga Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dan Bambang (57), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kedua tersangka tertangkap saat sedang beraksi di gerai mesin ATM milik Bank BNI yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kawanan Residivis di Tuban Diringkus, Diduga Curi Baterai Tower BTS di 7 Lokasi
Saat itu, kedua tersangka sedang memasang tusuk gigi di mesin ATM sembari menunggu warga yang datang.
“Ada warga yang melapor, melihat keduanya seperti mengotak-atik mesin ATM. Setelah didatangi keduanya ternyata baru memasang tusuk gigi untuk mengganjal kartu,” kata Robi, Selasa (20/9/2022).
Kedua pelaku yang tertangkap basah itu langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kedua tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama dan selalu mengincar para ibu rumah tangga saat mengambil uang di mesin ATM.
Baca juga: Keluar Penjara Agustus Lalu, Residivis Penipuan Tertangkap Lagi di Bulan September 2022
Modus para pelaku adalah dengan berpura-pura menolong korban saat kartu ATMnya tidak bisa masuk.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.