Salin Artikel

Bobol Rumah Anggota DPRD Musirawas, Pencuri Ini Mengaku Dibohongi Temannya: Saya Cuma Dikasih 2 Hp, Tidak Tahu Kalau Ada Emasnya

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com -  Subendrio (30), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini harus mendekam di sel tahanan dengan kondisi kaki tertembus peluru lantaran terlibat aksi pencurian.

Bukan hanya itu, Subendrio juga mengaku telah dibohongi rekannya S yang kini menjadi DPO. Sebab hasil pencurian mereka ternyata tidak dibagi sama rata.

“Saya cuma dikasih dua handphone, tidak tahu kalau ternyata ada emas. S bohongi saya ternyata," kata Subendrio saat di Polres Lubuklinggau, Rabu (29/9/2022).

Subendrio dan S diketahui telah mencuri di rumah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Imawan Ardiansyah, di Jalan Nangka Lintas, Lubuklinggau Utara II pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Suasana yang sepi dimanfaatkan kedua tersangka untuk masuk ke rumah korban dan mengambil dua gelang emas seberat 50 gram, empat unit handphone, playstation, satu unit laptop, dan perangkat CCTV.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan pura-pura bertamu dan menekan bel di rumah korban.

“Waktu tidak ada yang jawab kami yakin tidak ada orang sehingga kami berdua langsung masuk ke dalam. Kami hanya 30 menit di dalam kemudian langsung keluar. Dua hp itu juga belum saya jual, karena S mengaku hanya dapat hp,” ujar tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, tersangka Subendrio ditangkap pada Rabu (28/9/2022) ketika sedang berada di rumah pacarnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Ketika penangkapan berlangsung, ia mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan petugas.

“Hasil pemeriksaan mereka beraksi berdua dan S ini adalah warga Lampung sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres.

Harissandi menjelaskan, dari kasus tersebut korban rugi Rp 70 juta karena telah kehilangan emas serta beberapa unit barang elektronik.

“Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah orangtuanya, dan pelaku ini pura-pura bertamu. Mengetahui rumahnya kosong tersangka masuk dan melakukan pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Subendrio dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/194033378/bobol-rumah-anggota-dprd-musirawas-pencuri-ini-mengaku-dibohongi-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke