Pada 13 Juni 2023, Iman bersama korban datang ke Posko PPA Kejari Pandegang untuk melaporkan kejanggalan proses sidang. Namun, mereka kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban,” kata Iman.
Alasan Jaksa memarahi, kata Iman, karena pihak korban memakai pengacara. Saat itu, juga datang Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane.
“Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan 'ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?',” tulis Iman dalam twitternya.
Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), Iman mengatakan memviralkan hal tersebut di twitter karena pesimistis dengan proses sidang terhadap kasus adiknya.
“Kami menempuh jalur viral bukan jalur hukum karena kami sudah apatis, pesimis atas proses sidang yang terjadi di PN Pandeglang terutama pihak kejaksaan,” kata Iman kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane angkat bicara merespon viralnya kasus tersebut.
Didik menyatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).
Dari Polda Banten, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Didik menjelaskan, setelah sidang berjalan tiga kali, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang.
Saat ini, kasus dengan terdakwa berinisial AHM itu sudah masuk ke tahap tuntutan. Jaksa mendakwa AHM dengan UU ITE karena menyebarkan konten revenge porn.
Baca juga: Penahanan 21 Pelajar yang Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan
Kata Didik, kakak korban menyampaikan adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.
"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.