Salin Artikel

Korban "Revenge Porn" Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

Untuk diketahui, IS melaporkan Alwi atas kasus revenge porn ke Polda Banten dan hari ini, Selasa (27/6/2023), kasusnya telah memasuki persidangan dengan agenda penuntutan.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menjelaskan, sebelum sidang yang digelar 6 Juni 2023, adiknya yang hadir sebagai saksi dipanggil oleh salah satu jaksa penuntut ke ruang pribadi dan diminta untuk memaafkan pelaku.

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk 'memaaafkan', 'kami harus bijaksana, 'kamu harus mengikhlaskan',” tulis Iman yang mengizinkan Kompas.com untuk mengutip unggahan di Twitternya, Selasa.

Penjelasan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, maaf yang ditanyakan terhadap IS disampaikan saat persidangan dan bukan di sebuah ruangan seperti yang disampaikan kakak korban.

Sebab pada saat persidangan, kata Helena, korban tidak masuk ke ruang sidang lantaran mengaku tidak kuat melihat terdakwa.

"Kami jaksa dibilang memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu dipersidangan (ada) hakim dan majelis dan kebetulan korban enggak masuk ke dalam karena enggak kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023).

"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku? Nah, kakaknya bilang, 'kami memaafkan'. Itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu, hakim pun menanyakan seperti itu," ungkapnya.

Menurut Helena, selama persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa Alwi itu digelar, pertanyaan mengenai maaf memaafkan bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.

"Kalau dianggap mengarahkan tuntutannya supaya rendah dan lain sebagainya, tentu kami sebagai jaksa sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani," katanya.

Sebab dalam penuntutan, kata Helena, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terutama Kajati Banten dan Aspidum.

Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi.

Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku.

Dia juga mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara. (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Dituding Maafkan Pelaku, Begini Penjelasan Lengkap Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/155017578/korban-revenge-porn-mengaku-disuruh-jaksa-maafkan-pelaku-kejari-pandeglang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke