Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemprov Jabar Dampingi ODGJ Korban Pemerkosaan Satgas PMKS di Karawang

Kompas.com - 14/06/2023, 12:43 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tim Jawa Barat (Jabar) Quick Response (JQR) mendampingi korban pemerkosaan yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HNI (24).

Aksi pemerkosaan tersebut sebelumnya terjadi di Kantor Sekretariat Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

Tim JQR melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak bergerak cepat untuk mendampingi dari segi mental maupun kesehatan korban.

Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak Rini Marlina mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.

Rini mengungkapkan, pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.

"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: ODGJ Diperkosa, Seluruh Anggota Satgas PMKS Karawang Dievaluasi

Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku berinisial HYD pada 29 Maret 2023. Ironisnya, pelaku merupakan petugas Satgas PMKS Dinsos Kabupaten Karawang.

“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang. Kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” ucapnya.

Rini mengatakan, tim JQR pada 14 April 2023 melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

“Selain itu, besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan Kemensos untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah naungan Dinsos Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Tim Jawa Barat (Jabar) Quick Response (JQR) mendampingi korban rudapaksa terhadap penyandang masalah kejiwaan berinisial HNI (24) yang dilakukan petugas Satgas PMKS.DOK. Humas Pemprov Jabar Tim Jawa Barat (Jabar) Quick Response (JQR) mendampingi korban rudapaksa terhadap penyandang masalah kejiwaan berinisial HNI (24) yang dilakukan petugas Satgas PMKS.

Selanjutnya, tim JQR melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak RSJ Jabar untuk mengetahui kondisi korban sehingga dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami.

Baca juga: Raih Satyalancana Wira Karya, Ridwan Kamil: Lencana Ini untuk Seluruh Elemen Pertanian Jabar

Rini berharap, kasus itu segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal dan ke depannya tim JQR akan terus mendampingi pemulihan dari segi kesehatan fisik maupun kesehatan mental korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban Daniar Ridijati mengungkapkan, pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan. 

“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nanti akan jadi penuntut,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Daniar, ada beberapa hal yang harus dilengkapi, salah satunya keterangan di pemeriksaan yang sebelumnya mungkin belum lengkap. Dia bersyukur pihakya bisa melengkapi untuk pemeriksaan kali ini.

Dia berharap, kasus tersebut segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.

Baca juga: Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

“Ke depannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK. Ada ajuan permintaan dari korban, salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku,” terangnya.

Daniar mengatakan, ajuan itu kemungkinan dimasukkan ke dalam tuntutan karena kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com