LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga dari empat anggota geng motor yang memukuli anggota Kepolisian Daerah Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Geng motor ini menganiaya Brigadir Kepala (Bripka) BRM, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Lampung pada Kamis (22/6/2023) dini hari.
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan empat orang telah diamankan.
Baca juga: Kronologi Polisi di Lampung Dianiaya Geng Motor Usai Pulang Patroli
Keempatnya yakni PRJ (16), PRP (17), RRA(16), dan PRM (16). Para remaja ini masih berstatus pelajar di beberapa sekolah di Bandar Lampung.
"Yang kita amankan empat orang, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang. Seorang lainnya hanya saksi," kata Ali di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023) sore.
Ketiga orang yang menjadi tersangka itu adalah PRJ, RRA dan PRP. Ali mengatakan berdasarkan bukti rekaman CCTV ketiganya terlibat pengeroyokan terhadap korban.
"Satu orang lain, PRM hanya mengantar salah satu pelaku ke lokasi," kata Ali.
Ali mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Mutasi Pejabat Polda Lampung, 5 Kapolres dan Kabid Humas Diganti
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat anggota geng motor penganiaya polisi di Lampung ditangkap.
Para pelaku masih berusia remaja dan membawa senjata tajam (sajam) saat peristiwa terjadi.
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin (26/6/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.