LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak empat anggota geng motor penganiaya polisi di Lampung ditangkap.
Para pelaku masih berusia remaja dan membawa senjata tajam (sajam) saat peristiwa terjadi.
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin (26/6/2023) malam.
"Dari penyelidikan, kita berhasil mengetahui identitas geng motor yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban Bripka RBM," kata Ali di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023) sore.
Baca juga: Geng Motor Penganiaya Polisi Pulang Dinas di Lampung Diburu
Para pelaku ini berinisial PRP, RRA, RAM dan PRJ. Rentang usia para pelaku tersebut sekitar 15 tahun sampai 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Ali mengatakan keempatnya kini masih diperiksa di Mapolda Lampung untuk didalami atas kasus itu.
"Masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lain," kata Ali.
Diketahui, peristiwa tersebut dialami oleh Brigadir Kepala (Bripka) RBM pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Lokasi pencegatan dan pemukulan itu terjadi di bawah flyover (jalan layang) Jalan Sultan Agung - Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.
Baca juga: Pulang Dinas, Polisi di Lampung Dianiaya Anggota Geng Motor Pakai Sajam
Korban yang ketika itu baru pulang setelah berdinas di Mapolda Lampung dicegat oleh rombongan geng motor bersajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.