Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Rambah Hutan untuk Kebun Sawit, 2 Pelaku di Riau Ditangkap

Kompas.com - 27/06/2023, 19:04 WIB
Idon Tanjung,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

Kedua pelaku ditangkap pada saat merambah hutan dengan menggunakan eskavator.

Baca juga: Viral Pasien di RSUD Regional Sulbar Terbaring di Teras, Begini Penjelasan Rumah Sakit

"Kedua pelaku yang kami tangkap, berinisial  TMM (40) dan R (30). Mereka kita tangkap saat membuka kawasan hutan Tesso Nilo untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Subhan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Kepala Balai TNTN Diancam Usai Tangkap Perambah Hutan Lindung di Riau

Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan melakukan operasi pencegahan perusakan kawasan hutan.

Saat itu, petugas menemukan satu unit eskavator sedang merambah hutan.  Di lokasi juga ditemukan dua orang pria, dan langsung diamankan.

Baca juga: 9 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap, Mengaku Punya Surat Tanah

"Pelaku TMM mengaku sebagai penyewa alat berat eskavator dan R selaku operator," kata Subhan.

Kedua pelaku dan barang bukti eskavator serta satu unit sepeda motor, diangkut petugas.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Subhan.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com