PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, pada Sabtu (17/6/2023) lalu.
Kedua pelaku ditangkap pada saat merambah hutan dengan menggunakan eskavator.
Baca juga: Viral Pasien di RSUD Regional Sulbar Terbaring di Teras, Begini Penjelasan Rumah Sakit
"Kedua pelaku yang kami tangkap, berinisial TMM (40) dan R (30). Mereka kita tangkap saat membuka kawasan hutan Tesso Nilo untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Subhan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Kepala Balai TNTN Diancam Usai Tangkap Perambah Hutan Lindung di Riau
Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan melakukan operasi pencegahan perusakan kawasan hutan.
Saat itu, petugas menemukan satu unit eskavator sedang merambah hutan. Di lokasi juga ditemukan dua orang pria, dan langsung diamankan.
Baca juga: 9 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap, Mengaku Punya Surat Tanah
"Pelaku TMM mengaku sebagai penyewa alat berat eskavator dan R selaku operator," kata Subhan.
Kedua pelaku dan barang bukti eskavator serta satu unit sepeda motor, diangkut petugas.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Subhan.
Dia menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.