Salin Artikel

Nekat Rambah Hutan untuk Kebun Sawit, 2 Pelaku di Riau Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

Kedua pelaku ditangkap pada saat merambah hutan dengan menggunakan eskavator.

"Kedua pelaku yang kami tangkap, berinisial  TMM (40) dan R (30). Mereka kita tangkap saat membuka kawasan hutan Tesso Nilo untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Subhan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).

Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan melakukan operasi pencegahan perusakan kawasan hutan.

Saat itu, petugas menemukan satu unit eskavator sedang merambah hutan.  Di lokasi juga ditemukan dua orang pria, dan langsung diamankan.

"Pelaku TMM mengaku sebagai penyewa alat berat eskavator dan R selaku operator," kata Subhan.

Kedua pelaku dan barang bukti eskavator serta satu unit sepeda motor, diangkut petugas.

"Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sebut Subhan.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Di tempat yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pelaku melakukan perambahan hutan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam kawasan Tesso Nilo.

Namun, upaya pelaku merusak hutan dapat digagalkan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Sustyo.

Dia mengakui, saat ini Taman Nasional Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dalam rangka pemulihan dan pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi rkosistem, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan karhutla, patroli dan operasi pengamanan hutan," kata Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa perlindungan dan pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo sangat penting.

Sebab, kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan juga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). 

"Taman Nasional Tesso Nilo adalah benteng terakhir perlindungan satwa dan ekosistem hutan tropis Indonesia di Riau. Kawasan ini juga mendapat perhatian dari banyak pihak dari dalam dan luar negeri," sebut Rasio.

Dia bilang, penindakan tegas pelaku perusakan dan perambahan Taman Nasional Tesso Nilo dilakukan untuk melindungi kawasan hutan tersebut.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera, dan pelaku harus dihukum maksimal baik pidana penjara dan denda. 

'Kami menyakini bahwa masih ada pelaku-pelaku lainnya, tidak hanya kedua pelaku yang tertangkap ini. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk untuk pengenaan pidana berlapis kepada pelaku maupun pemodal," tegas Rasio.

Para pelaku, sambung dia, tidak hanya dikenakan pidana perambahan kawasan konservasi, dan perusakan kawasan hutan.

Akan tetapi, dikenakan juga pidana perusakan lingkungan hidup.

"Mengingat tantangan yang cukup besar dalam perlindungan dan pengamanan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak," kata Rasio.

Dia membeberkan, dalam lima tahun terakhir berbagai operasi gabungan melibatkan berbagai pihak telah dilakukan untuk pengamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di di Taman Nasional Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.  

Seluruh kasus itu telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/190424778/nekat-rambah-hutan-untuk-kebun-sawit-2-pelaku-di-riau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke