KARAWANG, KOMPAS.com-Polres Karawang memberikan dispensasi kepada warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada saat cuti bersama Idul Adha 2023.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati mengatakan, Polres Karawang menutup sementara layanan perpanjangan SIM selama periode cuti bersama Idul Adha.
"Jadi warga yang SIM-nya habis saat masa periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha bisa memperpanjang pada Sabtu 1 Juli dan 3 hingga 5 Juli 2023," kata Hera di Majalaya, Karawang, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Polres Bantul Ajukan Konsep Ujian Praktik SIM C Tanpa Zig-zag dan Angka
Pada tanggal itu, kata Hera, itu pihaknya akan memprioritaskan warga yang memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu libur cuti bersama tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
"Namun warga memperpanjang SIM melebihi tanggal tersebut harus kembali membuat SIM baru," katanya.
Baca juga: Berikut 12 Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah di Karawang
Polres Karawang membuka pelayanan SIM di Mapolres Karawang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Techomart, dan layanan SIM Keliling.
Selain itu, pihaknya akan menambah petugas pelayanan guna antisipasi terjadinya lonjakan pascalibur Idul Adha.
Selain layanan SIM, kata Hera, layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga tutup 28- 30 Juni 2023. Kemudian buka kembali pada Sabtu, 1 Juli atau Senin 3 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.