Salin Artikel

Tuntut Terdakwa Kasus "Revenge Porn" 6 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus "revenge porn" yang viral di media sosial, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata Wildan melalui keterangan tertulis resmi dari Kejari yang diterima Kompas.com, Selasa.

Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi jjga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma.

Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.


Adapun sidang lanjutan dengan jadwal sidang putusan akan dilakukan pada 11 Juli 2023 mendatang.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengaku puas dengan hasil sidang tersebut.

"Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puas karena tuntutan maksimal," ujar Rizki.

Namun demikian, Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar. Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.

"Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres," kata dia.

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diunggah di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/202806778/tuntut-terdakwa-kasus-revenge-porn-6-tahun-penjara-ini-alasan-jpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke