Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Belitung dan Bangka Barat Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 27/06/2023, 22:10 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung dan KPU Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima sanksi administrasi karena melakukan pemberkasan pendaftaran bakal calon anggota legislatif tidak sesuai prosedur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, sidang telah dilakukan dan menyatakan KPU Belitung dan KPU Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksi berupa teguran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," kata Osykar pada awak media, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Koalisi Sipil Minta Bawaslu Buat Kode Etik Kampanye di Medsos 

Pemberian sanksi pada KPU Belitung terkait pendaftaran bacaleg dari Partai Garuda yang sudah melewati batas waktu. Sebelumnya telah ditetapkan pendaftaran dibuka 1 sampai 14 Mei 2023, namun setelah lewat masa tersebut masih dilakukan penerimaan pendaftaran.

Kondisi yang sama juga terjadi pada KPU Bangka Barat yang berurusan dengan Partai Gelora.

Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Jafri mengatakan, pelanggaran administrasi dilihat dari jadwal penerimaan pendaftaran yang tidak sesuai serta tidak jelasnya berita acara yang dibuat.

"Dari partai ini memang tidak mendaftar, saat jadwal dibuka, mereka cuma datang dan isi buku tamu," ujar Jafri.

Terkait berita acara dan pemberkasan pendaftaran, kata Jafri, memang harus dipertegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar kesalahan administrasi pendaftaran tidak terjadi pada KPU lainnya.

"Jangan sampai berdalih mau melengkapi berkas, padahal sejak awal tidak ada yang didaftarkan. Kalau sudah lewat waktunya tentu tidak bisa diproses," pungkas Jafri.

Selanjutnya partai yang merasa tidak puas, karena tidak bisa mendaftar, diminta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan KPU sebagai pihak terkait.

Baca juga: KPU Gunungkidul Catat 4 Mantan Napi Menjadi Bacaleg Pemilu 2024

Menurut Jafri, selama proses verifikasi administrasi berkas pendaftaran caleg, memang banyak ditemukan yang belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan untuk caleg DPRD Bangka Belitung hanya 17 orang yang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Sementara sebanyak 681 orang dinyatakan BMS dari 698 bakal caleg.

Rata-rata kekurangan berkas pada legalisir ijazah dan surat keterangan kelakuan baik.

"Kami lihat bacaleg ini masing-masing punya kesibukan lain, ini diingatkan juga agar fokus melengkapi sampai masa perbaikan nanti," ujar Jafri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com