BANGKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung dan KPU Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima sanksi administrasi karena melakukan pemberkasan pendaftaran bakal calon anggota legislatif tidak sesuai prosedur.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, sidang telah dilakukan dan menyatakan KPU Belitung dan KPU Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran.
"Sanksi berupa teguran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," kata Osykar pada awak media, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Koalisi Sipil Minta Bawaslu Buat Kode Etik Kampanye di Medsos
Pemberian sanksi pada KPU Belitung terkait pendaftaran bacaleg dari Partai Garuda yang sudah melewati batas waktu. Sebelumnya telah ditetapkan pendaftaran dibuka 1 sampai 14 Mei 2023, namun setelah lewat masa tersebut masih dilakukan penerimaan pendaftaran.
Kondisi yang sama juga terjadi pada KPU Bangka Barat yang berurusan dengan Partai Gelora.
Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Jafri mengatakan, pelanggaran administrasi dilihat dari jadwal penerimaan pendaftaran yang tidak sesuai serta tidak jelasnya berita acara yang dibuat.
"Dari partai ini memang tidak mendaftar, saat jadwal dibuka, mereka cuma datang dan isi buku tamu," ujar Jafri.
Terkait berita acara dan pemberkasan pendaftaran, kata Jafri, memang harus dipertegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar kesalahan administrasi pendaftaran tidak terjadi pada KPU lainnya.
"Jangan sampai berdalih mau melengkapi berkas, padahal sejak awal tidak ada yang didaftarkan. Kalau sudah lewat waktunya tentu tidak bisa diproses," pungkas Jafri.
Selanjutnya partai yang merasa tidak puas, karena tidak bisa mendaftar, diminta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan KPU sebagai pihak terkait.
Baca juga: KPU Gunungkidul Catat 4 Mantan Napi Menjadi Bacaleg Pemilu 2024
Menurut Jafri, selama proses verifikasi administrasi berkas pendaftaran caleg, memang banyak ditemukan yang belum memenuhi syarat (BMS). Bahkan untuk caleg DPRD Bangka Belitung hanya 17 orang yang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Sementara sebanyak 681 orang dinyatakan BMS dari 698 bakal caleg.
Rata-rata kekurangan berkas pada legalisir ijazah dan surat keterangan kelakuan baik.
"Kami lihat bacaleg ini masing-masing punya kesibukan lain, ini diingatkan juga agar fokus melengkapi sampai masa perbaikan nanti," ujar Jafri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.