ACEH UTARA, KOMPAS.com – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Provinsi Aceh, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam kick off kebijakan non yudisial Presiden RI untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (27/6/2023).
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya mengatakan, kebijakan Presiden RI atas tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh sangat dihormati.
“Pemulihan korban yang sedang dilakukan oleh tim lintas kementerian memiliki dampak positif. KKR Aceh sangat mengapresiasi. Apalagi menurut Menkopolhukam, kebijakan non-yudisial ini tidak memengaruhi proses yudisial terhadap pelaku di kemudian hari,” terangnya dihubungi Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Ada 723 Korban Konflik di Aceh Utara, KKR: Ini Juga Harus Diperhatikan
Mastur mengatakan, KKR Aceh turut membantu penyelesaian pelanggaran HAM sejak November 2022, termasuk data para korban yang telah dikumpulkan.
“KKR Aceh telah menyerahkan data terkait pelanggaran HAM maupun pelanggaran HAM secara resmi kepada tim penyelesaian pelanggaran HAM maupun kepada Menkopolhukam bulan Maret 2023,” sebutnya.
Dari banyaknya data yang diperoleh KKR, Mastur menilai, penting untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap peristiwa lain yang patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM berat masa lalu di seluruh Aceh.
“KKR Aceh sendiri saat ini memiliki 5.000 rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan atas korban yang didata sejak tahun 2017 dari 14 kabupaten/kota di Aceh, termasuk juga data dari peristiwa, simpang KKA, Rumoh Geudong, Jambo Keupok, dan Pos Sattis,” terangnya.
Menurut tim analisis KKR Aceh, 5.000 data tersebut patut diduga masuk katagori pelanggaran HAM berat, selain tiga peristiwa lain yang telah diakui negara.
Baca juga: 8 Korban Pelanggaran HAM Berat Terima Program Kick-off secara Simbolis, Program Pemulihan Dimulai
“Jika data KKR Aceh tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Komnas HAM sebagaimana halnya terhadap kebijakan atas tiga peristiwa yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM (yang saat ini sedang diselesaikan secara Non-Yudisial), maka akan semakin banyak korban yang mendapatkan pengakuan dan pemulihan pemenuhan hak korban, sehingga akan terbangun kohesi sosial di Aceh yang semakin baik dan berkembang dalam semangat damai yang berkelanjutan,” pungkas Mastur Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.