Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa "Revenge Porn" Dikeluarkan dari Kampus

Kompas.com - 28/06/2023, 22:39 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merespon viralnya kasus revenge porn yang dilakukan oleh mahasiswanya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Muhammad Uut Lutfi menyebut, terdakwa Alwi Husen Maolana adalah mahasiswa semester 4 di Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta sudah melakukan bedah perkara terkait kasus yang menjerat Alwi. Hasilnya, Alwi direkomendasikan mendapat sanksi berat.

"Kami dari Satgas menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi bahwa tindakan pelaku masuk ke dalam kategori sanksi berat kepada Rektor," kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Revenge Porn 6 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Sanksi berat tersebut, berdasarkan Permendikbud, kata Lutfi, di antaranya adalah Rektor bisa mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus atau drop out (DO).

"Dan Rektor juga Alhamdulillah sangat mendukung langkah ini, bahkan beliau mengatakan bahwa ini kasus yang sangat serius dan harus segera ditangani," kata Lutfi.

Keputusan mengeluarkan Alwi dari kampus, menurut Lutfi, saat ini sedang dalam tahap administrasi dan dalam waktu dekat akan keluar SK sanksi berat yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta juga memberikan pendampingan kepada korban yang juga berstatus sebagai mahasiswi Untirta.

"Kami sudah bertemu dengan korban, bagaimana kita memberikan semangat kepada korban untuk melalui proses sidang ini dengan sabar, dengan fisik dan psikis yang kuat, termasuk kepada keluarganya," kata Lutfi.

Dia memastikan korban, bisa menjalankan kuliah secara normal dengan kondisi yang aman dan nyaman. Pihaknya juga bersedia bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Keluarga Revenge Porn Sebut Dipersulit Jaksa, Kepala Kejati Banten: Ada Miskomunikasi

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com