Salin Artikel

Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa "Revenge Porn" Dikeluarkan dari Kampus

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merespon viralnya kasus revenge porn yang dilakukan oleh mahasiswanya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Muhammad Uut Lutfi menyebut, terdakwa Alwi Husen Maolana adalah mahasiswa semester 4 di Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta sudah melakukan bedah perkara terkait kasus yang menjerat Alwi. Hasilnya, Alwi direkomendasikan mendapat sanksi berat.

"Kami dari Satgas menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi bahwa tindakan pelaku masuk ke dalam kategori sanksi berat kepada Rektor," kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Sanksi berat tersebut, berdasarkan Permendikbud, kata Lutfi, di antaranya adalah Rektor bisa mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus atau drop out (DO).

"Dan Rektor juga Alhamdulillah sangat mendukung langkah ini, bahkan beliau mengatakan bahwa ini kasus yang sangat serius dan harus segera ditangani," kata Lutfi.

Keputusan mengeluarkan Alwi dari kampus, menurut Lutfi, saat ini sedang dalam tahap administrasi dan dalam waktu dekat akan keluar SK sanksi berat yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta juga memberikan pendampingan kepada korban yang juga berstatus sebagai mahasiswi Untirta.

"Kami sudah bertemu dengan korban, bagaimana kita memberikan semangat kepada korban untuk melalui proses sidang ini dengan sabar, dengan fisik dan psikis yang kuat, termasuk kepada keluarganya," kata Lutfi.

Dia memastikan korban, bisa menjalankan kuliah secara normal dengan kondisi yang aman dan nyaman. Pihaknya juga bersedia bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban membutuhkan perlindungan.

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/223930878/satgas-ppks-untirta-rekomendasikan-terdakwa-revenge-porn-dikeluarkan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke