Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Terdakwa Kasus "Revenge Porn" 6 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Kompas.com - 27/06/2023, 20:28 WIB
Acep Nazmudin,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus "revenge porn" yang viral di media sosial, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara, Disidang Tertutup

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata Wildan melalui keterangan tertulis resmi dari Kejari yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi jjga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma.

Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com