Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Kompas.com - 11/07/2023, 17:06 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sidang kasus “revenge porn” dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda. Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.

Dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.

Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa.

Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap

Selain ditunda, juga diputuskan sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka. Alasannya, karena merupakan perkara asusila.

Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.

Pantauan Kompas.com di lokasi, IAK yang duduk di kursi barisan depan ruang sidang menangis sambil berteriak.

Sontak pengunjung sidang yang sebagian besar kerabat dan teman-teman korban datang menghampiri.

“Enggak mau, ngapain pledoi, sudah capek,” kata IAK sambil menangis.

Baca juga: Alwi Maolana, Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Iman Zanatul Haeri, kakak korban yang juga berada di ruang sidang mengatakan, adiknya kecewa dan lelah dengan proses sidang yang berlarut-larut.

“Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini, selain ditunda, dia kondisinya kurang stabil, dia marah dan kesal dengan sidang hari ini,” kata Iman kepada wartawan.

 

Menanggapi terkait sidang yang ditunda, Iman juga mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang dia sebut ajaib.

Padahal menurut Iman, terdakwa sudah pernah menyampaikan pledoi secara lisan pada 27 Juni 2023.

“Sangat kecewa karena awalnya akan memutuskan vonis hari ini, tapi tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoi secara tertulis,” kata dia.

Baca juga: Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus

Iman bersama kuasa hukum berencana melaporkan hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, mengatakan membuka kembali persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan menggunakan UU KUHP Pasal 182 Ayat 2.

Berdasarkan UU tersebut, kata Panji, perkara yang sudah ditutup majelis hakim bisa dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan terdakwa berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.

“Jadi majelis hakim menunda itu dengan dasar untuk menjunjung tinggi imparsial dan majelis hakim mendengarkan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan,” kata dia.

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Lewat utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com