PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sidang kasus “revenge porn” dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda. Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.
Dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.
Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa.
Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap
Selain ditunda, juga diputuskan sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka. Alasannya, karena merupakan perkara asusila.
Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.
Pantauan Kompas.com di lokasi, IAK yang duduk di kursi barisan depan ruang sidang menangis sambil berteriak.
Sontak pengunjung sidang yang sebagian besar kerabat dan teman-teman korban datang menghampiri.
“Enggak mau, ngapain pledoi, sudah capek,” kata IAK sambil menangis.
Baca juga: Alwi Maolana, Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta
Iman Zanatul Haeri, kakak korban yang juga berada di ruang sidang mengatakan, adiknya kecewa dan lelah dengan proses sidang yang berlarut-larut.
“Adik kami merasa lelah dengan proses sidang seperti ini, selain ditunda, dia kondisinya kurang stabil, dia marah dan kesal dengan sidang hari ini,” kata Iman kepada wartawan.
Menanggapi terkait sidang yang ditunda, Iman juga mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang dia sebut ajaib.
Padahal menurut Iman, terdakwa sudah pernah menyampaikan pledoi secara lisan pada 27 Juni 2023.
“Sangat kecewa karena awalnya akan memutuskan vonis hari ini, tapi tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoi secara tertulis,” kata dia.
Baca juga: Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus
Iman bersama kuasa hukum berencana melaporkan hakim dan jaksa dalam persidangan tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.
Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, mengatakan membuka kembali persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan menggunakan UU KUHP Pasal 182 Ayat 2.
Berdasarkan UU tersebut, kata Panji, perkara yang sudah ditutup majelis hakim bisa dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan terdakwa berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Jadi majelis hakim menunda itu dengan dasar untuk menjunjung tinggi imparsial dan majelis hakim mendengarkan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan,” kata dia.
Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.
Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah
Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.
Lewat utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.
Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.