Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa "Revenge Porn" Dikeluarkan dari Kampus

Kompas.com - 28/06/2023, 22:39 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merespon viralnya kasus revenge porn yang dilakukan oleh mahasiswanya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Muhammad Uut Lutfi menyebut, terdakwa Alwi Husen Maolana adalah mahasiswa semester 4 di Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta sudah melakukan bedah perkara terkait kasus yang menjerat Alwi. Hasilnya, Alwi direkomendasikan mendapat sanksi berat.

"Kami dari Satgas menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi bahwa tindakan pelaku masuk ke dalam kategori sanksi berat kepada Rektor," kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Revenge Porn 6 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Sanksi berat tersebut, berdasarkan Permendikbud, kata Lutfi, di antaranya adalah Rektor bisa mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus atau drop out (DO).

"Dan Rektor juga Alhamdulillah sangat mendukung langkah ini, bahkan beliau mengatakan bahwa ini kasus yang sangat serius dan harus segera ditangani," kata Lutfi.

Keputusan mengeluarkan Alwi dari kampus, menurut Lutfi, saat ini sedang dalam tahap administrasi dan dalam waktu dekat akan keluar SK sanksi berat yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta juga memberikan pendampingan kepada korban yang juga berstatus sebagai mahasiswi Untirta.

"Kami sudah bertemu dengan korban, bagaimana kita memberikan semangat kepada korban untuk melalui proses sidang ini dengan sabar, dengan fisik dan psikis yang kuat, termasuk kepada keluarganya," kata Lutfi.

Dia memastikan korban, bisa menjalankan kuliah secara normal dengan kondisi yang aman dan nyaman. Pihaknya juga bersedia bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Keluarga Revenge Porn Sebut Dipersulit Jaksa, Kepala Kejati Banten: Ada Miskomunikasi

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com