Salin Artikel

Polisi Kantongi Bukti, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Tetap Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234 Juta

Padahal polisi telah mengantongi bukti dugaan korupsi tersebut.

"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum EK, M Gobang Pamungkas, saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).

EK yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Pendeglang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023) malam.

Selain EK, polisi juga menangkap anggota komite sekolah, Aip. Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi BSM tahun anggara 2013-2014.

Polisi kantongi bukti

Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan EK terus membantah saat diperiksa.

Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.

Menurut Jefri, jumlah penerima dana BSM di SMAN 3 Pandeglang pada 2013-2014 sebanyak 409 siswa. Masing-masing siswa menerima bantuan bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini berawal laporan masyarakat pada 2017.

Namun, kasus ini baru terungkap karena polisi sulit mendapatkan barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan modus yang dilakukan EK dan Aip adalah memanipulasi dokumen tanda terima seolah-olah bantuan sudah diterima oleh siswa.

"Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk memanipulasi data-data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip," kata Shilton.

Dinonaktifkan

Ek saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.

"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di non aktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," kata Kepala Disdikbud Banten, Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (14/7/2023).

Sebagai gantinya, kata Tabrani, Pemprov Banten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 4 Pandeglang.

Hal itu dilakukan agar pada awal ajaran baru tahun 2023/2024 yang akan dimulai pada Senin (17/7/2023) dapat berjalan dengan baik, dan tidak terganggu adanya kasus tersebut.

"Sekolah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan menugaskan Plt, Plt-nya dari kepala sekolah definitif yang terdekat dari situ. Supaya lebih efektif," ujar Tabrani.

Terkait kasus yang sedang dihadapi EK, Tabrani menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

Tabrani mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis peristiwa dugaan korupsi tersebut.

Sebab, lanjut dia, peristiwa itu dilakukan saat EK menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013-2014.

"Setelah ditelusuri, bahwa itu peristiwa lama, sebelum SMA menjadi kewenangan Provinsi. Bahkan jauh sebelum saya menjadi Kadisdik," tandas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Banten

https://regional.kompas.com/read/2023/07/15/181100578/polisi-kantongi-bukti-mantan-kepala-sman-3-pandeglang-tetap-bantah-tilep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke