SERANG, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang berinsial EK yang terjerat kasus tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp234.815.000.
"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di non aktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," kata Kepala Disdikbud Banten, Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (14/7/2023).
Sebagai gantinya, kata Tabrani, Pemprov Banten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 4 Pandeglang.
Baca juga: Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin
Hal itu dilakukan agar pada awal ajaran baru tahun 2023/2024 yang akan dimulai pada Senin (17/7/2023) dapat berjalan dengan baik, dan tidak terganggu adanya kasus tersebut.
"Sekolah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan menugaskan Plt, Plt-nya dari kepala sekolah definitif yang terdekat dari situ. Supaya lebih efektif," ujar Tabrani.
Terkait kasus yang sedang dihadapi EK, Tabrani menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.
Tabrani mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis peristiwa dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara
Sebab, lanjut dia, peristiwa itu dilakukan saat EK menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013-2014.
"Setelah ditelusuri, bahwa itu peristiwa lama, sebelum SMA menjadi kewenangan Provinsi. Bahkan jauh sebelum saya menjadi Kadisdik," tandas dia.