PANDEGLANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara.
Alwi disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Sidang kasus putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023). Alwi selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyebut Alwi terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan video korban IAK.
"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dena Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Hendhy, Kamis.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwi berupa larangan penggunaan internet.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Hendhy.
Vonis tersebut disambut oleh tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban IAK dan keluarganya.
Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.