Namun karena EK sebagai penanggung jawab kegiatan, lanjut Gobang, menjadi sebuah konsekuensi bahwa seluruh kegiatan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala.
"Tapi kalau dari sisi yang dituduhkan, beliau korupsi ada bahasa menilep begitu sangat jauh. Bahkan klien kami tidak tahu hal itu karena pencairan dana itu ada pengurusnya," kata Gobang.
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, membenarkan ada dua SPDP dalam perkara tersebut. Namun, yang diterbitkan pada 2022 merupakan SPDP lanjutan.
"Iya mulai dilakukan penyelidikan pada 2015 dan 2017 ditetapkan sebagai tersangka. SPDP baru itu lanjutan," ujarnya.
Baca juga: Tersangka TPPO Meninggal di Tahanan Pandeglang, Dipastikan Gantung Diri
Menurut Jefri, selama ini Satreskrim Polres Pandeglang tidak menggantung kasus tersebut.
Dia mengakui selama ini pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut karena para penerima bantuan sudah lulus dan tidak menetap di wilayah Pandeglang.
"Itu bukan digantung sebenarnya, bahasa digantung enggak ada. Perkaranya tetap berproses, cuma kendalanya itu kan kita memeriksa saksi-saksinya karena banyak yang sudah berkeluarga. Kami butuh waktu dan baru bisa ketemu tahun ini," ucap Jefri.
Adapun kaitan masalah formil, tersangka sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
"Sudah kita lakukan pra-pengadilan kemarin dan alhamdulillah gugatan pemohon itu ditolak majelis hakim dan baru (Minggu) kemarin putusan sidang sidangnya," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Banten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.