Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kepsek di Pandeglang Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Pakai Baju Batik Saat Rumah Digeledah

Kompas.com - 16/07/2023, 14:24 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EK, seorang kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang atas dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp 234 juta.

Saat melakukan penyelewengan anggaran, EK menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang dan saat ini, ia menjabat sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.

Ek ditangkap oleh polisi di rumahhnya yang ada di Kecamatan Labuan, Pandeglang pada Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan video penangkapan EK yang diunggah di Instagram @satreskrimrespandeglan, petugas mendatangi rumah EK pada malam hari.

EK yang menemui petugas tampak mengenakan baju batik dan sarung.

Baca juga: Polisi Kantongi Bukti, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Tetap Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234 Juta

Saat di dalam rumah, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton beserta jajaranya tampak menunjukan beberapa dokumen kepada terduga pelaku.

Setelah itu, pihak kepolisian terlihat mencari beberapa dokumen yang dianggap penting di rumah terduga pelaku.

Tak lama kemudian, EK digelandang pihak kepolisian untuk masuk ke dalam mabil dan dibawa ke Mapolres Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan dilakukan karena mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.

EK ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah. Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

Baca juga: Tilep Bantuan Siswa Miskin Tahun 2013, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Ditangkap, Kerugian Capai Rp 234 Juta

Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Ia mengatakan EK dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, EK tercatat memiliki harta Rp 1,40 miliar.

Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan

Kuasa hukum ungkap kejanggalan

Ilustrasi korupsi dan kekuasaanSHUTTERSTOCK/ARTEMIS DIANA Ilustrasi korupsi dan kekuasaan
M Gobang Pamungkas, kuasa hukum Kepala SMAN 4 Pandeglang, EK mengungkap kejanggalan dalam kasus yang dialami kliennya.

Gobang menceritakan kejanggalan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang pada 2015.

Saat itu kata Gobang, proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 24 Juli 2017 nomor SPDP/52/VII/2017/Reskrim.

"Kemudian klien saya ditetapkan tersangka pada 2017. Tapi setelah ditetapkan tersangka ini tidak jelas kasusnya, tidak ada proses lanjutan," katanya kepada TribunBanten.com, Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Namun, lanjut Gobang, pada 2022 Satreskrim Polres Pandeglang kembali menerbitkan SPDP baru bernomor SPDP/47/V/2022/Satreskrim.

"Nah, ini kan janggal karena 2017 sudah ada SPDP, kenapa 2022 ada SPDP baru? Sementara klien saya masih berstatus tersangka," ujarnya.

Menurut Gobang, pada 2017, Engkos Kosasih sudah siap menjalani proses hukum. Namun, kasus tersebut seolah digantung tanpa diberikan kepastian oleh polisi.

"Dari 2017, klien kami tidak memiliki kepastian hukum sehingga sangat mengganggu kehidupan beliau. Lalu pada 2023 ditangkap. Bayangkan, selama 6 tahun tidak ada kejelasan hukum," kata Gobang.

Ia juga heran dengan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Menurut Gobang, apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan sampai mendatangi ke rumah dan merekam peristiwa penangkapan tersebut lalu membuat viral di media sosial.

"Klien saya ini terduga korupsi, bukan gembong teroris, tapi penangkapannya seperti itu. Ini juga janggal karena klien saya selama ini dipanggil, diperiksa selalu koperatif, kenapa enggak dipanggil saja terus ditahan," ucapnya.

Gobang menilai pandangan subjektif polisi yang menilai EK akan melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti tidak masuk akal.

Apalagi, kata dia, ada narasi yang berkembang bahwa ada penggeledahan di rumah EK saat penangkapan.

"Tidak mungkin klien kami lakukan karena per 27 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Ini juga aneh menurut kami jika ditarik dengan peristiwa penangkapan, penyitaan, penggeledahan, buat apa? Orang berkasnya sudah lengkap," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah. KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah.
Gobang meyakini kliennya tidak bersalah karena dalam proses input data hingga pencairan itu dilakukan Aif, yang kini sudah dinyatakan polisi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun karena EK sebagai penanggung jawab kegiatan, lanjut Gobang, menjadi sebuah konsekuensi bahwa seluruh kegiatan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala.

"Tapi kalau dari sisi yang dituduhkan, beliau korupsi ada bahasa menilep begitu sangat jauh. Bahkan klien kami tidak tahu hal itu karena pencairan dana itu ada pengurusnya," kata Gobang.

Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, membenarkan ada dua SPDP dalam perkara tersebut. Namun, yang diterbitkan pada 2022 merupakan SPDP lanjutan.

"Iya mulai dilakukan penyelidikan pada 2015 dan 2017 ditetapkan sebagai tersangka. SPDP baru itu lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka TPPO Meninggal di Tahanan Pandeglang, Dipastikan Gantung Diri

Menurut Jefri, selama ini Satreskrim Polres Pandeglang tidak menggantung kasus tersebut.

Dia mengakui selama ini pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut karena para penerima bantuan sudah lulus dan tidak menetap di wilayah Pandeglang.

"Itu bukan digantung sebenarnya, bahasa digantung enggak ada. Perkaranya tetap berproses, cuma kendalanya itu kan kita memeriksa saksi-saksinya karena banyak yang sudah berkeluarga. Kami butuh waktu dan baru bisa ketemu tahun ini," ucap Jefri.

Adapun kaitan masalah formil, tersangka sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

"Sudah kita lakukan pra-pengadilan kemarin dan alhamdulillah gugatan pemohon itu ditolak majelis hakim dan baru (Minggu) kemarin putusan sidang sidangnya," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Banten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com