Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Khusus untuk Desa Cikupa, pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020.
Sementara tahun 2021, untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.
Pada pelaksanaannya, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan.
Modus pungutannya untuk biaya operasional kepada warga.
Para terdakwa meminta kepada warga dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp 500.000 per bidang tanah.
Sedangkan luas tanah lebih dari 50 meter diminta Rp 1 juta.
Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah.
Sedangkan warga yang memiliki luas tanah lebih dari 100 meter dan surat kepemilikan tidak lengkap diminta Rp 1,5 juta.
Total, terdakwa Abu Mutolin mendapatkan Rp 130 juta. Sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp 170.000 per hari dengan total Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.