Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli PTSL Rp 130 Juta, Mantan Kades Cikupa Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/05/2023, 10:27 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Abu Mutolib.

Abu Mutolib dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Mutolib oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Selain Abu Mutolib, hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan.

Ketiganya diberikan hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti pidana penjara 2 bulan.

Hakim menyebutkan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelum memberikan hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, koperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," ujar Dedy.

Baca juga: 4 Jukir Liar di Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ditangkap Tim Saber Pungli

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang.

Diketahui, perkara pungli terjadi pada 2020 hingga 2021.

Ketika itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp 1,9 miliar.

Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Khusus untuk Desa Cikupa, pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020.

Sementara tahun 2021, untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

Baca juga: Viral Video PKL di Tegal Mengadu ke Ganjar Pranowo, Mengaku Dimintai Pungli oleh Oknum Dishub, Ini Faktanya

Pada pelaksanaannya, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan.

Modus pungutannya untuk biaya operasional kepada warga.

Para terdakwa meminta kepada warga dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp 500.000 per bidang tanah.

Sedangkan luas tanah lebih dari 50 meter diminta Rp 1 juta.

Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah. 

Sedangkan warga yang memiliki luas tanah lebih dari 100 meter dan surat kepemilikan tidak lengkap diminta Rp 1,5 juta.

Baca juga: Menyamar Jadi Kernet Truk, Polisi Bongkar Pungli 2 Pegawai Kemenhub di Jembatan Timbang Bali, Uang Disetor ke Komandan Regu

Total, terdakwa Abu Mutolin mendapatkan Rp 130 juta. Sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp 170.000 per hari dengan total Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com