Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video PKL di Tegal Mengadu ke Ganjar Pranowo, Mengaku Dimintai Pungli oleh Oknum Dishub, Ini Faktanya

Kompas.com - 19/04/2023, 20:53 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

 

KOMPAS.com - Sebuah video pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Adiwerna, Tegal mengaku dimintai pungutan tidak resmi atau pungutan liar oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam video yang diunggah akun TikTok @kibagusgoel, pemilik akun meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo.

Sambil menunjukkan kwitansi pembayaran, pria tersebut menyebutkan bahwa ada oknum Dishub Kota Tegal yang memungut retribusi tidak resmi.

"Pak Ganjar Pranowo, Pak Jokowi, ini ada oknum Dinas Perhubungan di Kota Tegal, tepatnya di Terminal Adiwerna. Beliau namanya Bapak Sanuri, dia telah memungut duit atau tulisan retibusi.

Jumlahnya ada yang Rp 52 ribu, ada yang Rp 104 ribu. Tolong oknum ini yang telah menggunakan wewenang tidak jelas, ini cuma kwitansi bukan restribusi resmi," ucap pria berkumis itu sambil menunjukkan kwitansi.

Kwitansi itu memiliki cap stempel biru bertanda "Pengelola Terminal Adiwerna. Sanuri,"

Baca juga: Ada SPKLU di Rest Area Bawen, Ganjar: Bisa Istirahat Sambil Charge Mobil

Dilansir dari TribunMuria.com, Bupati Tegal Umi Azizah segera meminta kepada pihak terkait untuk mengecek kebenaran video tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke Inspektur Kabupaten Tegal. Saya minta agar segera dicek kebenaran dari video yang viral tersebut," tegas Bupati Tegal, Umi Azizah, pada Tribunjateng.com.

Kedua pihak berdamai

Terpisah, saat dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, mengungkapkan ia sudah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada oknum yang bersangkutan.

Secara prinsip, ada ketidakcermatan dalam bertindak dari pegawai Dishub meskipun maksudnya hanya untuk memfasilitasi paguyuban yang ada di Terminal Adiwerna.

Menurutnya, kedua pihak sudah berdamai sebelum video tersebut viral. Mereka menandatangani surat pernyataan yang intinya menyebut keduanya sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang masalah seperti video yang viral di sosial media.

Adapun penandatanganan surat pernyataan berlangsung pada Jumat (14/4/2023).

"Permasalahan sudah clear, kedua belah pihak sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. Bahkan itu terjadi sebelum video nya viral atau sekitar tanggal 14 April 2023 lalu. Ya sebetulnya hanya kesalahpahaman saja, intinya sudah clear," ungkap Saidno.

Saidno menambahkan, dari hasil klarifikasi awal kepada pegawai Dishub Kabupaten Tegal, Sanuri, diketahui bahwa pedagang kaki lima yang merupakan perekam video yaitu Geol mau menempati lapak di area Terminal Adiwerna tapi tidak mau berkontribusi.

Baca juga: FIFA Berkunjung ke Venue Piala Dunia U-20, PKL Shelter Manahan dan Kottabarat Diliburkan Sementara

Kemudian yang bersangkutan malah memviralkan video dengan nasari yang menyudutkan Sanuri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com