Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Tuban Unjuk Rasa di DPRD

Kompas.com - 13/01/2023, 13:47 WIB
Hamim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di trotoar Jalan L RE. Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman, Tuban, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Kedatangan para PKL tersebut untuk mengadukan nasib kepada anggota Dewan atas penertiban lapak jualannya oleh petugas Satpol PP beberapa hari lalu.

Andi, salah seorang alah satu PKL di trotoar Jalan RE Martadinata menyampaikan, tindakan Satpol PP dalam melakukan penertiban PKL dinilai tebang pilih.

Pasalnya, PKL yang ditertibkan hanya yang berjualan di trotoar Jalan RE Martadinata dan Jalan Panglima Sudirman, sedangkan PKL di tempat lainnya tidak ditertibkan.

Baca juga: Seorang Nenek di Tuban Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari

"Seharusnya, kalau jualan di trotoar jalan tidak boleh, berarti semuanya juga harus ditertibkan," kata Andi, Jumat (13/1/2023).

Menurut Andi, upaya penertiban terhadap PKL yang berjualan di sepanjang trotoar jalan tersebut terbilang cukup mendadak.

Sebab, surat pemberitahuan larangan berjualan disampaikan tanggal 9 Januari 2023, sehingga para pedagang merasa kebingungan untuk mencari tempat baru untuk berjualan.

"Akhirnya, pedagang juga nekat aja jualan, meski harus kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sunaryo, pria yang biasa berjualan minuman di Jalan Panglima Sudirman sejak 10 tahun lalu.

Sunaryo mengaku, sangat keberatan dengan upaya penertiban PKL yang dilakukan tanpa ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Tuban.

"Para pedagang ini mencari uang 10.000 atau 20.000 setiap hari saja sulit sekali, kalau ditertibkan tanpa ada solusi, terus bagaimana nasibnya," ungkapnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menyampaikan, pada prisnsipnya Pemkab mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2014 dan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat.

Baca juga: Diduga Cabuli Seorang Bocah Berulang Kali, 2 Kakek di Tuban Ditangkap

“Setiap permasalahan, kita berikan dulu dinas pengampuh. Kalau memang kajiannya sudah dan diputuskan untuk penertiban bersama, ya kita lakukan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni meminta Satpol PP untuk tidak menertibkan PKL terlebih dahulu sebelum ada solusi.

"Sambil kita bahas nanti dengan OPD terkait sampai nanti kita menemukan solusi yang tepat dan tidak merugikan siapapun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com