Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Bocah Disabilitas di Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2023, 22:52 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Abdullah, seorang kakek berusia 83 tahun.

Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan penyandang disabilitas.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bima Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Dibawa oleh Pelaku lalu Ditelantarkan

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Bima, pada Selasa (28/2/2023).

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dakwaan jaksa," kata Humas PN Bima, Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Baca juga: Dalam 2 Bulan, 20 Warga Kota Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Rabies

Terdakwa Abdullah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas pidana pencabulan yang dilakukannya pada Mei tahun 2022 lalu.

"Dakwaan JPU itu delapan tahun. Tapi hakim vonis lima tahun dikurangi masa kurungan," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Al Imran membenarkan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan ini, pihaknya tengah pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Saat ini lagi pikir-pikir mau ajukan banding. Artinya putusan ini belum inkrah," kata Al Imran saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bergulir di Mapolres Bima.

Baca juga: Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di NTB

Setelah terduga pelaku Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, ayah korban inisial N (38) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

N merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat aksi perusakan rumah milik Abdullah.

Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, ikut menetapkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) inisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com