Salin Artikel

Kakek yang Cabuli Bocah Disabilitas di Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan penyandang disabilitas.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Bima, pada Selasa (28/2/2023).

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dakwaan jaksa," kata Humas PN Bima, Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Terdakwa Abdullah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas pidana pencabulan yang dilakukannya pada Mei tahun 2022 lalu.

"Dakwaan JPU itu delapan tahun. Tapi hakim vonis lima tahun dikurangi masa kurungan," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Al Imran membenarkan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan ini, pihaknya tengah pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Saat ini lagi pikir-pikir mau ajukan banding. Artinya putusan ini belum inkrah," kata Al Imran saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bergulir di Mapolres Bima.

Setelah terduga pelaku Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, ayah korban inisial N (38) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

N merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat aksi perusakan rumah milik Abdullah.

Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, ikut menetapkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) inisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/225255078/kakek-yang-cabuli-bocah-disabilitas-di-bima-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke