CILEGON, KOMPAS.com - Satuan Reserse Polres Cilegon berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, petugas menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda. Pertama Mi (35) diamankan saat hendak menyebrang di dermaga 3 Pelabuhan Merak dan Hi (42) di Kampung Putra Harapan, Bogor, Jabar.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pelaku pertama Mi ditangkap saat akan menyeberang menuju Lampung pada 22 Januari 2023 pukul.18.30 WIN.
Baca juga: 2 Tersangka Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Jutaan Rupiah di Surabaya Ditangkap
Saat digeledah, petugas mendapatkan uang palsu pecahan Rp 10.000 dengan total 6.600 lembar.
"Pelaku Mi ini melakukan pembelian obat kuat di pelabuhan, kemudian ditemukan juga uang rupiah palsu berisikan 6.600 lembar, dengan total Rp 66 juta," kata Eko melalui keterangannya. Rabu (1/3/2023).
Tim Satuan Reskrim Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya di daerah Leuwiliang, Bogor.
Alhasil, petugas menangkap tersangka Hi sebagai pengedar, sedangkan pembuat berinisial T(43) melarikan diri.
"Saat ini, kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk T, kami minta untuk menyerahkan diri atau kami melakukan tindakan tegas terukur," ujar Eko.
Baca juga: Pedagang di Lampung Tengah Dihipnotis, Perhiasan Emas 20 Gram Diganti Uang Palsu
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar menambahkan, dari rangkaian pengungkapan kasus uang palsu berhasil mengamankan dua orang dan barang bukti uang palsu dan alat pembuatannya.
Berbagai uang palsu mata uang asing pun diamankan, dolar, dan euro yang belum sempat diedarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.