SERANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap oknum guru mengaji berinsial AS (47) karena diduga mencabuli santriwati berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang setelah penyidik mendapatkan laporan dari keluarga korban pada akhir 2022.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santri, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 17 September 2023 usai shalat Magrib.
Saat itu, korban dan pelaku sedang belajar di lingkungan pesantren dengan cara memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.
"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ujar Yudha.
Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan itu terbongkar oleh pihak keluarga yang mencurigai perubahan prilaku korban saat menjenguk korban di Pesantren.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," kata Yudha.
Baca juga: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado
Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
Bahkan, pelaku dengan tipu muslihatnya bisa mengobati korban dan ancamannya melancarkan aksi bejadnya berulang kali.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," kata Dedi.
AS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.